CD-ROM
Aspek hukum perjanjian jual beli barang melalui perdagangan e-commerce (CD)
Jaringan internet dapat dijadikan sebagai suatu media massa karena jaringan internet pada saat ini dijadikan sebagai media bisnis yang bersifat on-line (E-Commerce). Internet sebagai media massa dapat diakses siapapun terhadap segala macam informasi sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu secara internasional internet sangat efektif untuk kegiatan bisnis, pendidikan maupun sosial.
Perdagangan barang melalui internet atau E-Commerce merupakan suatu hal baru, tidak saja di Indonesia tetapi juga dibanyak Negara. Untuk itu sutu kepastian hukum dibutuhkan dalam perdangan E-Commerce ini. Tanpa adanya suatu kepastian hukum, kesepakatan,hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait dalam perdagangan tersebut tidak bisa berjalan dengan baik dan berkembang.
Oleh karena hal diatas perkembangan perdagangan E-Commerce ini telah menimbulkan berbagai macam sengketa dan konflik yang cukup serius bagi konsumen yang dalam ini konsumen (pembeli) berada dalam posisi yang lemah terhadap perlindungan hak-haknya mengingat transaksi E-Commerce ini dilakukan dalam dunia maya dan menggunakan perjanjian baku.
Proses terjadinya kesepakatan dalam transaksi E-Comemerce memiliki tahapan khusus yang berbeda dengan perjanjian konvensional. Karena itu sulit untuk menentukan saat terjadinya kesepakatan dalam proses penawaran dan penerimaan saat melakukan transaksi. Sehinnga untuk mengetahui kesepakatan dapat dilihat dari serangkaian interaksi antara pembeli dan penjual secara menyeluruh. Perlu diperhatikan juga keabsahan perjanjian yang berpedoman pada buku III BW tentang syarat subyektif dan syarat obyektif.
Namun dalam penerapannya banyak menemukan kendala terutama dalam menyelesaikan sengketa dalam transaksi E-Commerce. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan pilihan hukum kedua negara tersebut , disinilah hukum perdata Internasional berperan. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan jalur non legitasi yaitu arbritase.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas masalah asperk hukum perjanjian jual beli barang melalui perdagangan E-Commerce bukan hanya menjadi persoalan hukum, ekonomi saja melainkan secara global yang melibatkan peran pemerintah dalam melindungi dan mengawasi segala macam transaksi melalui media internet ini.
Tidak tersedia versi lain