CD-ROM
Unsur kebebasan berkontrak dalam standar contract kredit bank (CD + Cetak)
Salah satu tujuan dibuatnya standard contract adalah untuk efisiensi dan mempermudah terhadap suatu kegiatan yang dilakukan secara sama dan berulang-ulang namun kemudian timbul keberatan-keberatan terhadapnya antara lain bahwa dengan adanya standard contract menghilangkan kebebasan berkontrak salah satu pihaknya yang dalam hal ini adalah nasabah debitur karena nasabah debitur hanya diadakan pada pilihan antara “take it” or “leave it”, bahwa terjadi ketidakseimbangan kedudukan para pihaknya yang dapat mengakibatkan timbulnya penekanan dan pembebanan resiko secara sepihak sehingga menguntungkan pihak yang membuatnya.
Disadari bahwa kredit merupakan bisnis resiko dan upaya pihak bank untuk memproteksi dana yang disalurkan melalui pemberian kredit dengan penetapan klausula-klausula yang sedemikian rupa dalam perjanjian kreditnya adalah wajar mengingat dan yang disalurkan salah satunya berasal dari simpanan dan masyarakat yang dipercayakan kepadanya dan pihak bank harus bertangguang jawab atas penggunaannya. Di sisi lain, kepentingan nasabah debitur sebagai pihak konsumen jasa perbankan harus pula diperhatikan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan mengingat kedudukannya yang sering kali lemah dibanding dengan kedudukan pihak bank. Upaya perlindungan bagi pihak konsumen pada umumnya dan bagi konsumen jasa perbankan pada khususnya terjawab dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya antara lain memuat tentang aturan ketentuan baku (Standard). Diharapkan dengan Adanya Undang-Undang ini perjanjian kredit dengan bentuk Standard Contract tidak mengingkari asas kebebasan berkontrak yang menjadi salah satu asas dari suatu perjanjian, dapat tercipta klausula-klausula yang wajar dan timbulnya keseimbangan antara para pihak dari adanya penekanan kepada pihak lain karena kekuatan yang dimiliki oleh satu pihak.
Metode analisa yang digunakan dalam penulisan skripsi ini merupakan metode kontent analisis yaitu metode analisis isi dimana bahan-bahan yang diperoleh diinterpretasikan secara tekstual dan model-model perjanjian kredit yang ada disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan masalah terkait serta dibandingkan dengan pendapat beberapa ahli hukum yang ada untuk kemudian dicari bentuk penyelesaiannya. Fokus dari penulisaan skripsi ini adalah mengenai perlindungan para nasabah debitur pengguna Standard Contract dalam Perjanjian Kredit dengan tidak melemahkan kedudukan atau posisi pihak bank karena bagaimanapun juga patut disadari bahwa pemberian kredit merupakan bisnis resiko dan upaya bank untuk memproteksi kredit yang akan disalurkan melalui klausula-klausula perjanjian kreditnya yang sedemikian rupa dapat dimaklumi adanya.
Demi efektivitas berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ini diperlukan suatu pemberdayaan konsumen dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen khususnya konsumen jasa perbankan atas hak-haknya.
Bank Indonesia sebagai dewan moneter dan pengawas perbankan di Indonesia seyogianya membuat penetapan tentang ketentuan-ketentuan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dicantumkan dalam klausula perjanjian kredit yang dibuat oleh bank penyalur kredit dan bukan membiarkan proses terbentuknya perjanjian kredit semata-mata pada mekanisme bekerjanya asas kebebasan berkontrak. Bahwa diperlukan campur tangan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui putusan pengadilan untuk dapat membatasi luas berlakunya asas kebebasan berkontrak demi terciptanya keadilan bagi semua pihak
Tidak tersedia versi lain