CD-ROM
Pelaksanaan perkawinan yang dilakukan di klenteng ditinjau dari ketentuan UU yang berlaku studi di yayasan tempatibadat Tridharma EnganKiong Mlg (CD)
Suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan biologis secara wajar yaitu yang menghendaki pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan sehingga apabila terjadi perselisihan dalam perkawinan itu maka dapat diatasi atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada karena perkawinan tersebut mempunyai kedudukan yang nyata, jelas dan sah.
Menurut Undang-Undang, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dalam rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut hukum adat Tionghoa perkawinan adalah akar dari kebudayaan dimana secara inti bukan memisahkan seseorang dari keluarganya melainkan memadukan dan mengembangkan benih-benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga menjadi satu keluarga besar untuk melanjutkan ajaran suci para Nabi; keatas untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesimpulan untuk mengabdi dan bertenggang rasa kepada orang tua, leluhur dan sesama, serta kebawah untuk meneruskan keturunan.
Perkawinan dilihat baik secara hukum perundangan yang berlaku di masyarakat luas maupun dilihat melalui hukum adat yang berlaku di masyarakat adat tertentu adalah suatu perbuatan yang mulia dan luhur. Pelaksanaannya haruslah tunduk sepenuhnya menurut atauran yang ada dan dilakukan dengan sebaik-baiknya karena suatu perkawinan bukan hanya menjadi urusan pasangan yang akan menikah saja melainkan juga menjadi urusan seluruh keluarga dan masyarakat bahkan Tuhan. Oleh sebab itu maka peraturan yang ada baik dalam undang-Undang ataupun dalam ketentuan adat haruslah dipatuhi dengan sepenuhnya untuk menghindari sanksi dan hal-hal buruk lainnya yang mungkin terjadi.
Pelaksanaan perkawinan yang dilakukan di Klenteng ditinjau dari ketentuan Undang-undang yang berlaku adalah sah dan dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh akta perkawinan. Setiap perkawinan selalu mempunyai akibat hukum baik terhadap kedudukan suami-istri, kedudukan anak, dan kedudukan harta benda. Hambatan-hambatan teknis mengenai tata cara dan pencatatan perkawinan hendaknya dicarikan solusi yang tepat dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Untuk itulah maka dalam suatu pelaksanaan perkawianan peran serta dari seorang Bunsu sangat penting karena restu dan bimbingan dari mereka merupakan suatu awal yang sempurna bagi calon pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga selain tentu saja perkawinan mereka harus juga mendapat legalisasi dari lembaga pemerintahan yaitu bahwa perkawianan mereka haruslah dicatatkan dalam akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian perkawinan yang mereka laksanakan adalah sah menurut agama dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain