CD-ROM
Tinjauan hukum islam dan UU N0.1 tahun 1974 tentang hak mewaris anak zinah (CD + Cetak)
Yang dimaksud dengan anak zinah dalam penulisan ini ialah anak yang lahir diluar perkawinan yang telah di akui sah. Anak zinah yang di akui dengan sah itu ialah anak yang dibenihkan oleh pria atau wanita dengan orang lain yang bukan istri atau suami yang sah.
Dengan pengakuan yang dilakukan oleh si bapak atau si ibu barulah terdapat hubungan keperdataan antara si anak dengan orang tua yang mengakuinya .Kemungkinan seorang tidak hanya tidak mempuyai bapak tetapi mungkin juga tidak mempuyai ibu dalam arti tidak mempuyai ibu dalam arti tidak ada hubungan perdata dengan bapaknya dan ibunya dalam hal perwarisan, pemberian nafkah dan pendidikan .
Mewarisnya anak zinah yang diakui itu, dapat bersama-sama deangan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga, keempat,. Diperbolehkannya anak zinah diakui sah itu bersama-sama denga bermacam-macam golongan ahli waris ini adalah merupahkan penyimpangan dan ketentuan umum atau system pederajatan .
Hukum waris adalah hokum yang mengatur tentang peralian harta kekayan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Hukumislam juga memandang terhadap anak zinak tidak ada bedanya dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, sebab tiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah sesuai dengan fitrahnya (kejadian yang asli yang suci denga pengakuan adanya Tuhan,beragama).
Hubungan anak zinah terhadap orang tuanya menurutnya UU No1 Tahun1974 adalah anak yang lahir diluar perkawinan pada dasarnya tidak ada hubungan hukum tetapi tidak hanya hubungan biologis saja, kecuali kalau kedua orang tuanya mengakuinya. Sedang menurut hokum islam, hubungan anak zinak terhadap orang tuanya adalah hanya mempuyai hubungan hokum dengan ibunya saja, tidak dengan laki-laki yang menyebabkan ia lahir.
Kewarisan anak zinah terhadap harta peninggalan orang tuanya menurut hukum perdata bahwa anak tersebu memperole hak warisnya. Jika anak tersebut diakui sah oleh orang tua yang mengakuinya dan bagian anak tersebut mewaris bersama golongan 1bagianya adalah 1/3 jika mewris bersama-golongan 2 dan 3 maka bagiannya ½ dari seluruhnya harta.
Kewarisan anak yang lahir diluar perkawinan terhadap harta peningagalan orang tuanya menurut hokum islam terhadap perbedaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, dimana ahli waris laki-laki mendapat bagian lebih besar dari bagian ahli waris perempuan.Dan bagiannya adalah (menurut surat An-Nisa 11), bagian seorang anak laki -laki sama dengan dua bagian anak perempuan, jika semua anak perempuan lebih dari dua orang, maka bagiannya 2/3 dari harta yang ditinggalkan, jika perempuan saja seorang saja,maka mereka memperoleh bagian ½ dari harta warisan.
Tidak tersedia versi lain