CD-ROM
Kedudukan anak luar kawin terhadap harta warisan dari orang tua yang mengakuinya ditinjau dari kitab UU hukum perdata /BW (CD)
Dalam kehidupan manusia ada 3 macam peristiwa penting, yakni kelahiran, perkawinan dan kematian. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting selain kelahiran dan kematian. Karena dengan perkawinan maka akan tercipta suatu babak baru didalam perjalanan hidup manusia itu sendiri. Perkawinan menurut uu No. 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya perkawinan ini maka akan diharapkan akan lahirnya seorang anak sebagai penerus keturunan keluarga.
Akan tetapi ada juga anak yang dilahirkan diluar perkainan yang sah, yang disebut anakluar kawin, anak ini dihasilkan dari perbuatan hidupbersama diluar perkawinan dimana kedua pihak belum terikat suatu perkawinan dengan pihak lain. Dampak terbesar dari perbuatan hidup bersama diluar perkawinan adalah pada status sang anak, dimana apabila anak tersebut diakui oleh orang tuanya maka anak tersebut akan mendapatkan warisan layaknya anak sah, tetapi apabila anak tersebut tidak diakui maka anak tersebut cuma mendapatkan nafkah saja dari orang tua mereka atau yang memelihara mereka.
Maka dalam penulisan ini dapat disimpulkan :
1. Hidup bersama di luar perkawinan yang sah adalah kesenangan sesaat bagi pribadi yang melakukannya, tetapi di lain sisi adalah tidak sesuai dengan norma agama, norma moral, norma kesusilaan dan undang-undang yang berlaku. Indikator-indikator penyebab pasangan hidup bersama di luar perkawinan adalah: a) pendidikan agama, b) broken home, c) pergaulan bebas, d) biaya hidup, e) tidak direstuinya hubungan cinta anaknya, f) tidak mau terikat.
2. Anak luar kawin yang diakui dapat mewaris harta orang tua yang mengakuinya layaknya anak sah. Anak luar kawin dapat mewaris bersama ahli waris golongan I, bagiannya 1/3; bersama ahli waris golongan II, bagiannya 1/2 ; bersama ahli waris golongan III, bagiannya ½; bersama ahli aris golongan IV, bagiannya 3/4 .
Tidak tersedia versi lain