CD-ROM
Tanggungjawab pengangkut udara terhadap kerugian pada penumpang dan bagasi di dalam PT. Bouraq Air Lines (CD)
Di zaman modern seperti sekarang ini pengangkutan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ini semua terjadi karena perkembangan masyarakat yang semakin kompleks disertai dengan kemajuan teknologi modern serta perkembangan dunia usaha dan disertai dengan kemajuan dunia ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.
Jadi pengertian pengangkutan ini dapat disimpulkan dari berbagai pendapat para sarjana dan kesimpulan dari perjanjian pengangkutan itu sendiri adalah suatu perjanjian timbal balik antara pemakai jasa (penumpang) dengan pengangkut, jadi disini ada dua belah pihak yang saling mengikat diri untuk melakukan pengangkutan yaitu dimana pengangkut harus mengangkut penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
Pengangkutan merupakan sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia terlebih di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, terutama menyangkut letak geografis di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam pula yang banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dengan sendirinya membutuhkan sarana angkutan hubungan melalui darat, laut dan udara. Kemajuan dalam bidang sarana angkutan hubungan melalui darat, laut dan udara. Kemajuan dalam bidang pengangkutan ini sangat menunjang bagi kemajuan dan perkembangan di berbagai sektor.
Menurut PT. BOURAQ Air Lines yang dimaksud tanggung jawab adalah suatu keadaan atau sikap dimana pihak penyelenggara bertanggung jawab atas keadaan si penumpang dari mulai perjanjian itu berlangsung, artinya pengangkut bertanggung jawab terhadap penumpang dari saat supaya penumpang sah yaitu harus memiliki tiket yang di dalam tiket tersebut tertera identitas yang asli seperti nama penumpang.
Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang adalah bahwa pihak pengangkut bertanggungjawab terhadap penumpang ataupun barang bagasi penumpang selama pengangkutan dan berakhir sampai dengan pengangkutan itu di tempat tujuan.
Menurut UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul pada penumpang dan bagasinya dengan mengingat syarat-syarat serta batas-batas yang telah ditentukan di dalam aturan umum pengangkutan
Tidak tersedia versi lain