CD-ROM
Perjanjian pemborongan pemasangan instalasi listrik antara bouwheer dengan pemborong studi di CV.Bintang Sembilan Malang (CD)
Perjanjian pemborongan instalasi listrik mengandung pengertian yang sama dengan perjanjian pemborongan pada umumnya, hanya saja perjanjian pemborongan pemasangan instalasi listrik bergerak di bidang kelistrikan.
Karena sifatnya yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN melalui pemberian Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Pemberian Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ini diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Pertambangan dan Energi kepada koperasi ataupun badan usaha lain dengan memberikan surat izin usaha ketenagalistrikan.
Untuk dapat memiliki izin Usaha Ketenagalistrikan ini, para pemborong baik dari koperasi maupun badan hukum harus mengikuti test kualifikasi yang diadakan oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Hal ini disebabkan tenaga listrik mempunyai tingkat resiko bahaya yang cukup tinggi. Jadi harus dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang kelistrikan.
Setelah mendapat izin usaha itu maka seorang pemborong dapat mengerjakan proyek sesuai kualifikasinya atau berdasarkan penggolongan bidang keahlian baik untuk proyek swasta maupun proyek pemerintah (yang dibiayai APBN atau APBD).
Untuk mengerjakan proyek pemerintah jelas sudah diatur Undang – undang Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek pemerintah. Undang – undang ini harus benar – benar diterapkan untuk proyek – proyek pemerintah.
Untuk proyek swasta, negara tidak mengatur secara rinci. Hanya saja untuk pemborongan proyek – proyek swasta bidang ketenagalistrikan ini harus menaati perjanjian pemborongan pada umumnya yaitu pasal 1601 b , 1604 – 1614 KUH Perdata dan mengikuti peraturan kelistrikan baik dari PT. PLN (Persero) maupun peraturan dari pemerintah pusat.
Yang menarik dari perjanjian pemborongan ini ialah perjanjian belum berakhir setelah pekerjaan selesai 100% karena masih diikuti dengan masa pemeliharaan sebagai bentuk tanggung jawab pemborong terhadap hasil pekerjaannya. Yaitu perbaikan atas cacat – cacat atau kekurangan yang ada dalam instalasi selama jangka waktu tertentu dengan biaya milik pemborong.
Tidak tersedia versi lain