CD-ROM
Penegakan hukum cukai rokok ditinjau dari UU no. 11 / 1995 tentang cukai studi dikantor Pelayanan Bea Cukai tipe A malang (CD)
Tetapi semakin berkembangnya perindustrian tembakau juga tidak menutup kemungkinan timbulnya pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai salah satu diantaranya menyangkut tentang pita cukai rokok.
Apabila pelanggaran tersebut terus berlanjut, Negara akan dirugikan dalam jumlah yang besar karena cukai merupakan sumber pendapatan bagi kas Negara, dan akan berdampak pada pembangunan.
Dari uraian di atas timbullah persoalan mengenai penegakan hukum di bidang cukai rokok agar menerimaan Negara semakin meningkat dan pembangunan dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Dengan menggunakan metode penelitian melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dengan permasalahan di lapangan serta didukung dengan buku-buku literature dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang sedang dibahas, maka dari hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pita cukai rokok, peranan penegak hukum sangatlah penting oleh karena itu dedikasi moral dan mental penegak hukum yang tinggi sangat diperlukan.
2. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap pita cukai pejabat Bea dan Cukai menggelar operasi yang bersifat berkala dan insidentil.
3. Dalam melaksanakan penegakan hukum pastilah benyak kendala-kendala yang dihadapi, kendala terberat yang dihadapi pejabat Bea dan Cukai yaitu kemajuan teknologi di bidang percetakan, karena dengan semakin majunya teknologi percetakan dapat memberikan kemudahan untuk memalsukan pita cukai rokok.
Tidak tersedia versi lain