CD-ROM
Tinjauan yuridis penanggulangan resiko bank syariah thd mudharib dalam perjanjian pembiayaan mudharabah studi di BRI Syariah Malang (CD)
Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Yang kemudian Dirubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Maka Bank syariah semakin kuat dasar hukumnya dalam beroperasi di Indonesia. Dalam beroperasi, bank syariah mengeluarkan banyak produk-produk untuk menjalankan fungsinya sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah, Salah satunya adalah pembiayaan Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Namun dalam prakteknya pembiayaan ini mengandung banyak resiko, sehingga Bank sebagai pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai Shahib maal memerlukan suatu upaya untuk menanggulangi resiko tersebut, namun di sisi lain Undang- Undang tentang perbankan ini tidak mengatur tentang jenis-jenis penangulangan resiko yang diperbolehkan maupun dilarang, sehingga upaya tersebut memungkinkan pihak Bank untuk melakukan upaya yang menyebabkan kedudukan dari salah satu pihak tidak seimbang atau dapat dikatakan perlakuan tidak adil terhadap salah satu pihak, dan ini sangat bertentangan dengan Syariah Islam yang merupakan prinsip dasar dari Bank yang menggunakan prinsip Syariah.
Dalam prakteknya Bank Syariah selaku Shahib maal dalam menanggulangi resiko tersebut adalah dengan mensyaratkan adanya Agunan atau Asuransi dalam akad perjanjian , untuk menjamin terpenuhinya pemenuhan seluruh kewajiban Mudharrib yang timbul dari perjanjian tersebut. Namun bagaimanakah pandangan hukum dari Agunan dan Asuransi tersebut menurut hukum positif dan Syariah Islam yang merupakan prinsip dasar dari Bank Syariah. Oleh karena itulah karya tulis ini akan menjelaskan secara panjang lebar tentang pandangan hukum dari kedua upaya tersebut.
Oleh sebab itu karena alasan diatas, sudah semestinya pemerintah membuat suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Bank Syariah secara tersendiri, yang mana dalam menyusun Undang- Undang tersebut harus benar- benar dikaji dari segi syariat islam, sehingga menjadi suatu Undang-Undang yang yang dapat dipertanggung- jawabkan secara Syariah, dan menjadi dasar beroperasinya bank syariah yang bukan hanya bebas dari bunga tetapi juga bebas dari Riba. Karena penulis sepakat dengan pendapat bahwa bebas bunga bukan berarti bebas dari riba.
Tidak tersedia versi lain