CD-ROM
Kebebasab tersangka dalam memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyidikan studi di POLRESTA Malang (CD)
Peranan polisi disini sangat penting, yang mana mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan dalam mengurangi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Malang, sehigga timbul permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah hak tersangka dalam proses penyidikan sudah diterangkan di Polresta Malang?
2. Apakah kebebasan tersangka dalam proses penyidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan pasal 52 KUHAP ?
3. Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat tercapainya kebebasan dalam penyidikan di Polresta Malang ?
Polresta Malang dalam melakukan tugasnya terutama penyidik itu akan mempunyai factor penghambat diantaranya:
1. Faktor penghambat pada tingkat laporan pengaduan.
2. Faktor penghambat pada tingkat pemeriksaan di tempat.
3. Faktor penghambat pada tingkat penggeledahan.
4. Faktor penghambat pada tingkat penyitaan.
5. Faktor penghambat pada tingkat pemeriksaan terhadap orang.
Tidak tersedia versi lain