CD-ROM
Pertimbangan hakim dlm menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pd kecelakaan lalulintas yg mengakibat- kan matinya orang studi di PN.Tulungagung (CD)
Pesatnya pembangunan di negara kita diiringi pula dengan semakin pesatnya perkembangan lalu lintas, khususnya di darat. Semakin padat arus lalu lintas, maka transportasi haruslah ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu yang dapat memberikan rasa aman, tertib dan teratur bagi masyarakat, serta dapat mengurangi kualitas kecelakaan lalu lintas.
Pembuktian merupakan titk sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara=cara yang dibenarkan oleh Undang-undang dalam rangka membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada seseorang.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dn tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya yang mengakibatkan korban manusia atau harta benda.
Hakim sebagai aparat penegak hokum, harus mengupayakan tegaknya hokum dan keadilan. Upaya untuk mewujudkan keadilan secara nyata merupakan ujian bagi dirinya dalam kaitannya dengan kemandirian profesi dan fungsi hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili, demikian bunyi pasal 1 butir 8 KUHAP. Hakim dalam menjatuhan vonis pada perkaa kecelakaan lalu lintas pasti mengalami suatu kendala- kendala, seperti alat bukti kurang lengkap, kurangnya peralatan penyidik, sksi tidak hadir dalam persidangan dan lain-lain. Maka hal itu merupakan suatu kendala yang akan memperlambat jalannya persidangan tanpa mengurangin suatu keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis atau memutus perkara pidana, yaitu hakim tidak akan dapat menjatuhkan vonis dan menentukan berat ringannya suatu pidana tanpa didukung hal-hal tersbut diatas.
Tidak tersedia versi lain