CD-ROM
Peranan polisi militer (POM) dlm menangani tindak pidana perkelahian yang dilakukan oleh anggota militer (TNI AD) studi di POMDAM V Brawijaya Surabaya (CD)
Menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, aman dan damai serta sejahtera berdasarkan Pancasila merupakan tujuan pembangunan Nasional di Indonesia. Untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional tersebut harus dilakukan dengan usaha dan ketekunan serta kerja keras dari seluruh Bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang antara lain bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, Pertahanan Keamanan dan lain-lain.
Pembangunan di segala bidang dapat terlaksana apabila didukung dengan kondisi yang stabil. Oleh karena itu prioritas utama pemerintah adalah mewujudkan stabilitas nasional. Karena tanpa stabilitas nasional pembangunan tidak dapat dilaksanakan dan tanpa pembangunan di segala bidang masyarakat adil makmur tidak akan tercapai. Untuk mewujudkan stabilitas nasional maka aparat keamanan negara harus dikondisikan dan diposisikan sesuai fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing.
Yang dimaksud aparat keamanan negara di sini yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Tentara nasional Angkatan Laut (TNI AL), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI AU).
Keamanan seluruh wilayah Republik Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga Negara Indonesia. Sedangkan yang menjadi kekuatan inti ada pada TNI dan sesuai dengan kapasitas tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya masing-masing. TNI dan merupakan yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa dibesarkan dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian TNI mengemban fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan keamanan ketertiban masyarakat.
Anggota TNI dituntut untuk harus selalu disiplin baik di dalam dinas maupun di luar dinas, baik terhadap atasan maupun terhadap rekan dan bawahannya. Di lingkungan TNI dikenal dengan Tri Setia yaitu setia kepada atasan, setia kepada rekan dan setia kepada bawahan. Oleh karena itu anggota TNI harus terbebas dari semua perbuatan yang buruk dan tercela baik di lingkungan TNI itu sendiri maupun lingkungan di luar TNI. Disiplin anggota TNI adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh dari setiap anggota berdasarkan kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata tertib yang berlaku.
Oleh sebab itu semua kegiatan yang ada di lingkungan TNI harus selalu dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan berdisiplin tinggi. Namun disadari bahwa anggota TNI juga merupakan manusia biasa yang tidak terlepas dari kehilafan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk menghindari semua itu maka di lingkungan TNI telah dibentuk petugas pengawas yang memiliki fungsi kontrol guna mengawasi para anggota TNI yang disebut Polisi Militer (POM).
Tidak tersedia versi lain