CD-ROM
Peranan polisi RI (POLRI) dalam menyidik penyalahgunaan senjata api wilayah kota Malang studi di POLRESTA Malang (CD)
Kasus penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat. Kasus penyalahgunaan senjata api tidak hanya terjadi di kota Metropolis, tetapi di kota Malangpun tidak luput dari kasus tersebut. Apabila pemilik senjata api tersebut tidak mempunyai izin resmi dan sah dari pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan senjata api tersebut digunakan sebagai alat kejahatan, baik itu perampokan, pembunuhan, penculikan, pencurian, perampasan barang-barang berharga dan lain sebagainya.
Untuk itu pihak kepolisian yang merupakan salah satu pilar utama dalam menentukan tegak atau tidaknya suatu hukum dituntut adanya keseriusan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diperlukan partisipasi, kesadaran, pengabdian dan profesionalisme setiap anggota POLRI agar bisa mencapai hasil maksimal seperti yang diharapkan anggota masyarakat. Keberadaan anggota POLRI secara fisik di tengah-tengah masyarakat akan menghapus rasa khawatir, takut dan kurang aman.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul : “PERANAN POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DALAM MENYIDIK PENYALAHGUNAAN SENJATA API (Studi di Polresta Malang)”.
Dari hasil penelitian faktor-faktor penyebab penyalahgunaan senjata api yang sering terjadi di Malang adalah faktor kecerobohan dan faktor kepemilikan senjata api tanpa izin dari pihak kepolisian.
Dalam menyidik penyalahgunaan senjata api, POLRI memiliki tugas-tugas pokok sebagai berikut :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum pihak kepolisian memiliki wewenang untuk mengayomi masyarakat umum agar senantiasa dalam suasana aman dan damai. Namun dalam menyidik penyalahgunaan senjata api pihak kepolisian mengalami hambatan-hambatan sebagai berikut :
1. Senjata api rakitan yang diutamakan.
2. Senjata organiknya TNI
3. Pencarian proyektil atau kaliber yang susah
4. Sulit untuk mencari saksi di tempat kejadian karena faktor ketakutan.
Meskipun demikian POLRI selaku alat negara penegak hukum berkewajiban memerangi kejahatan sehingga hambatan-hambatan apapun yang ada tidak dapat menghentikan tugas-tugas polisi selaku penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain