CD-ROM
Pengawasan badan perwakilan desa (BPD) terhadap pemerintah desa : studi kasus di desa kelurahan kecamatan Grogot kabupaten Nganjuk (CD)
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) sudah cukup baik dan efektif. Efektifitas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dapat dilihat dari intensitas dan kontinuitas pengawasan yang dilakukan lebih dari 3 kali dalam satu bulan. Adapun bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD dengan melalui dialog, rapat maupun peninjauan kegiatan langsung di lapangan. Sedangkan fokus yang diawasi dalam penelitian ini adalah : (1) pengawasan terhadap peraturan desa yaitu meliputi pengawasan terhadap prosedur peminjaman pengelolaan dan pertanggung-jawaban dana pinjaman desa : (pengalokasian bantuan dari pemerintah daerah untuk pengembangan dan pemberdayaan pertanian), pengawasan terhadap pungutan-pengutan desa : (ijin usaha, ijin keramaian, pembuatan kartu keluarga, maupun jual beli tanah atau sertifikat tanah) dan pengawasan terhadap aset-aset desa : (pasar desa, lapangan desa), (2) pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa, meliuti : pengawasan terhadap pendapatan asli desa (tanah kas desa, pasar desa, hasil swadaya masyarakat hasil gotong royong masyarakat, dan hasil usaha desa), pengawasan terhadap subsidi (bantuan) baik dari pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten, terhadap keluar masuknya anggaran pendapatan belanja desa, (3) pengawasan terhadap keputusan kepala desa seperti : keputusan kepala desa tentang pembentukan lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan keluraga (PKK), pembentukan lembaga perencana pelaksana pembangunan (LP3), tata cara pencalonan/pemilihan dan pemberhentian perangkat desa, serta susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) terhadap Pemerintahan Desa di Desa Klurahan Kecamatan Ngrogot Kabupaten Nganjuk memberikan dampak dan kontribusi yang signifikan terhadap lancar dan sesuainya pelaksanaan pemerintahan yang dapat dilihat dari kesesuaian antara pelaksanaan peraturan desa dengan peraturan yang ditetapkan yaitu : Peraturan Desa (PERDES) No.8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluraga (PKK). benar-benar difungsikan sesuai dengan program kerja yang ada. Misalnya diadakan arisan ibu-ibu PKK dengan tujuan untuk meningkatkan pola kehidupan masyarakat desa di bidang ekonomi, selain juga bertujuan menciptakan kekerabatan dan kekeluargaan di kalangan ibu-ibu PKK. Dan selanjutnya yaitu kesesuaian pengelolaan, penerimaan dan pembelanjaan keuangan desa dengan program kerja yang direncanakan yaitu pelaksanaan dana pembangunan dari bantuan pemerintahan kabupaten direalisasikan pembangunan fisik, kegiatan PKK, dan bulan bakti LKMD
Dengan demikian hendaknya Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa dilakukan secara berkelanjutan serta lebih korektif dan tidak secara sepihak, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan dengan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan endaknya Badan Perwakilan Desa dapat menjadi mitra kerjasama yang baik dengan pemerintah desa dalam usaha menciptakan pembangunan pemerintahan desa selain itu hendaknya pemerintah desa tidak memandang dengan adanya Badan Perwakilan Desa akan membatasi ruang geraknya, melainkan dapat digunakan sebagai mitra kerja dalam mencapai tujuan pemeritahan desa yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Tidak tersedia versi lain