CD-ROM
Perlindunganhukum merek terdaftar menurut UU no.15 tahun 2001 mengenai merek: studi di pengadilan niaga Surabaya (CD + Cetak)
Lebih lanjut tentang pengertian merek, ada sarjana yang memberikan rumusannya seperti yang dikutip oleh Muhammad Djumhana dan Djubaedillah dalam bukunya Hak Milik Intellektual, merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Menurut Molengraaf Merek yaitu dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang – barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain. Hal itu bertujuan untuk “membedakan” asal sumber produksi dan produsen dalam persaingan mengenai barang atau jasa yang “sejenis”. Mengenai merek ini Undang-undang merek No 15 tahun 2001 mengatur tentang jenis jenis merek yaitu sebagaimana tercantun dalam pasal 1 butir 2 dan 3 yaitu merek dagang dan merek jasa. Pengertian merek yang digunakan merupakan hak yang eksklusif tidak mungkin digunakan orang lain secara sewenang-wenang kata lain hak ini diberikan khusus untuk orang-orang tertentu yang berupa penghargaan atas hasil kreasinya dan apabila orang lain mau memakainya harus ada ijin dari pemegang hak tersebut.
Yang paling berperan dalam meningkatkan jaminan terutama perlindungan untuk menolak permintaan merek yang mempunyai persamaan dengan merek yang sudah mendapat filling date. Apabila merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek, harus dilindungi dengan serius oleh Direktorat Jenderal HAKI dan Pengadilan Niaga melalui putusannya memiliki peranan dan kewewenangan untuk menentukan stabilitas jaminan perlindungan atas hak milik merek yang terdaftar.
Tidak tersedia versi lain