CD-ROM
Perlindungan hukum bagi petani tebu yang gagal panen dalam pelaksanaan perjajian bagi hasil dengan pabrik gula : studi di pabrik gula Meritjan di kabupaten Kediri (CD + Cetak)
Dalam hal pengelolaan tebu menjadi gula banyak petani yang menyerahkan hasil tanamannya ke pabrik gula dan diikuti dengan adanya suatu perjanjian bagi hasil. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil itu dibuat secara tertulis dihadapan Kepala Desa dengan disaksikan oleh dua orang saksi berdasarkan UU No. 2 tahun 1960 sehingga akan terjamin kepastian hukumnya. Tetapi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil nampaknya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Melihat dari itulah penulis mengamati adanya salah satu pihak dalam hal ini petani tebu yang mengalami kegagalan panen sehingga timbul permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani tebu dengan pabrik gula.
Untuk itu penulis mempunyai tujuan yaitu ingin mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani tebu dengan pabrik gula dan mengetahui upaya penyeleseian apabila salah satu pihak dalam hal ini petani tebu mengalami kegagalan dalam panen. Untuk mencapai tujuan tersebut maka penulis meneliti permasalahan-permasalahan yang timbul dan penulis memilih P.G Meritjan Kediri untuk dijadikan obyek penelitian. Dalam suatu perjanjian bagi hasil memang diperlukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh dua orang saksi. Perjanjian bagi hasil yang terjadi di P.G Meritjan Kediri yang sudah dibuat berdasarkan kedudukan yang lebih kuat ekonominya, sehingga pihak lain yang lebih lemah tidak dapat berbuat banyak dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Perjanjian yang dibuat sedemikian rupa itu hanya akan menguntungkan pihak pabrik gula saja mengenai tanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pengolahan tebu rakyat atau perjanjian bagi hasil.
Dalam perjanjian bagi hasil tersebut terdapat perhitungan bagi hasil yang mengatur kedua belah pihak dengan prosentase bagi hasil dan berdasarkan hasil rendemen tebu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian. Tetapi dalam pelaksanaannya perhitungan bagi hasil tersebut dicapai dengan kesepakatan bersama melalui Forum Temu Kemitraan bukan ditentukan oleh Keputusan Menteri Pertanian, hanya saja ketentuan tersebut dijadikan dasar dari sistem bagi hasil yang dilaksanakan. Oleh sebab itu, prosentase bagi hasil yang diminta petani tebu lebih tinggi dari ketentuan yang ada.
Tidak tersedia versi lain