CD-ROM
Pelaksanaan itsbah nikah di pengadilan agama kota malang menurut UU No. 1 tahun 1974: studi di pengadilan agama kota Malang (CD)
Pada waktu sebelum adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 orang melakukan pernikahan tidak mendapat akta nikah dan juga tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Pencatatan Nikah, tapi setelah itu masih ada juga yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Apakah itu kesalahan dari pejabat atau kesalahan dari yang melaksanakan perkawinan tersebut. Untuk waktu sekarang orang yang sudah melaksanakan perkawinan harus mempunyai akta nikah yang dijadikan sebagai bukti bahwa dirinya sudah melaksanakan nikah secara sah menurut hukum. Karena dikhawatirkan kalau nantinya surat atau akta tersebut akan diperlukan baik untuk mengurus atau melaksanakan kepentingan yang membutuhkan bukti akta nikah, maka bagi yang tidak mempunyai akta nikah bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan.
Di dalam menyelesaikan perkara perkawinan atau yang menyangkut masalah perkawinan untuk orang beragama Islam diselesaikan di Pengadilan Agama dan untuk orang yang beragama selain Islam diselesaikan di Pengadilan Negeri di wilayah dimana perkawinan tersebut dilaksanakan. Pengadilan Agama harus menyelesaikan permohonan atau perkara-perkara yang diajukan kepadanya mengenai masalah perkawinan bagi orang yang menganut agama Islam, baik dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikannya.
Yang menjadi alasan pada masyarakat Kota Malang untuk mengajkukan Itsbat Nikah adalah permohonan Itsbat Nikah (Pasangan suami isteri) yang sudah melaksanakan suatu perkawinan yang tidak mempunyai halangan akan tetapi perkawinan mereka belum dicatatkan dalam buku register kutipan akta nikah di Kantor Urusan Agama. Dan yang lain adalah bahwa pemohon Itsbat Nikah mengajukan permohonan tersebut karena perkawinan yang mereka langsungkan sebelum adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam memberikan ijin Itsbat Nikah yang lainnya yaitu untuk kemaslahatan umat, yang nantinya agar dapat terjadi kesejahteraan dalam masyarakat dan juga terdapat kepastian hukum.
Tidak tersedia versi lain