CD-ROM
Tanggung jawab pengangkutan terhadap rusak dan hilangnya barang: studi di PT.caraka jasa expres kota Malang (CD)
Dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidang perhubunan pngangkutan merupakan salah satu sarana penting. Sebagai suatu usaha untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain guna meningkatkan nilai dan daya guna suatu barang. Dewasa ini proses pengangkutan barang banyak dilaksanakan masyarakat dengan memanfaatkan pelayanan jasa biro angkutan barang. Untuk memudahkan proses pengiriman barang sesuai dengan tempat yang dituju secara praktis dan efisien. Pada proses pengangkutan dijumpai pihak pengirim barang, pengangkut dan penerima barang, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam mengadakan perjanjian pengangkutan, yang merupakan suatu perjanjian timbal balik antara pengangkut di salah satu pihak dengan pengirim barang di lain pihak. Dimana pihak pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barng dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat sapmai tujuan dan pihak pengirim barang mengikatkan dirinya untuk bersedia membayar uang sebagai ongkos angkutan. Dalam proses pengangkutan barang melalui PT. Caraka selaku pihak pengangkut maka berkewajiban untuk mengirim dan menyampaikan barang kepada penerima dengan selamat dan tepat waktu. Sedangkan pihak pengirim barang berkewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang. Apabila dimungkinkan terjadi kehilangan dan kerusakan pada barang selama dalam proses pengangkutan, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan baik oleh pengirim ataupun penerima, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kepada pihak PT. Caraka selaku pihak pengangkut untuk memperoleh ganti rugi atas terjadinya resiko rusak dan hilangnya barang pada proses pengangkutan yang disebabkan karena kelalaian pada pihak pengangkut. Luas pertanggungjawaban pihak pengangkut terhadap resiko rusak dan hilangnya barang pada proses pengangkutan dbatasi oleh ketentuan pasal 1247 dan pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengajuan tuntutan ganti rugi yang dilakukan pihak pengirim maupun penerima bisa diajukan secara lisan atau tertulis. Untuk ganti rugi atas terjadinya resiko kerusakan sebagian pada barang besarnya ganti rugi yang diberikan PT. Caraka dapat ditentukan berdasarkan musyawarah antara pengangkut dan pihak yang dirugikan sedangkan untuk kerusakan secara keseluruhan atau kemungkinan terjadi hilangnya barang maka besar ganti rugi yang diberikan sebesar 10 kali ongkos pengiriman barang melalui PT. Caraka selaku pihak pengangkut.
Tidak tersedia versi lain