CD-ROM
Analisa tentang parate eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet : studi pada PT. Bank Jatim cabang Probolinggo (CD)
Pada pelaksanaannya di lapangan, Bank dalam menyalurkan dan memberikan kredit selalu menggunakan lembaga jaminan baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak milik debitur yang bersangkutan sebagai jaminan pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (cidera janji). Pada umumnya jaminan tersebut adalah kebanyakan berupa tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bila diikat sebagai suatu jaminan hutang, lembaga jaminannya adalah Hak Tanggungan. Hak Tanggungan banyak diminati, karena pada sertifikat Hak Tanggungan mempunyai irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan YME”, Irah-irah inilah yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan fiat Ketua Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga para kreditur pemegang hak Tanggungan pertama memiliki hak parate eksekusi (eksekusi yang mudah dan pasti pelaksanaannya sehingga tidak memakan waktu dan biaya, tanpa perlu mengikuti prosedur hukum acara pengadilan). Hak parate eksekusi ini hanya dapat lahir apabila debitur telah wanprestasi (cidera janji), sehingga apabila diketahui secara syah bahwa debitur telah wanprestasi maka kreditur (PT. Bank Jatim Cabang Probolinggo) dapat menyerahkan penanganan penyelesaian jaminan kredit macet tersebut pada KP2LN (Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Pelelangan Negara) untuk diadakan pelelangan umum atas objek hak tanggungan yang dijadikan jaminan atas kredit yang dipinjam oleh debitur tersebut. Namun apabila dalam keadaan tertentu dengan cara pelelangan umum diperkirakan tidak akan mendapatkan harga tertinggi, maka atas kesepakatan antara pemberi hak tanggungan dengan penerima hak tanggungan,maka dapat dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan penjualan objek hak tanggungan dibawah tangan,jika dengan cara demikian maka akan diperoleh harga tinggi yang menguntungkan semua pihak (pasal 20 (1) dan (2) UUHT). Penjualan objek hak tanggungan dibawah tangan ini tetap wajib mengikuti ketentuan PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Penjualan objek hak tanggungan seperti kedua cara yang telah tersebut diatas tidak lepas dari janji-janji yang dibuat kedua belah pihak (Pemberi hak tanggungan dan penerima hak tanggungan) sebelumnya didalam APHT (pasal 11(2) UUHT)
Adanya sarana pengambilan pelunasan kredit yang sederhana, mudah dan pasti pelaksanaannya serta tidak memakan waktu juga biaya melalui parate eksekusi sangat membantu kreditur (khususnya disini adalah PT. Bank Jatim Cabang Probolinggo) dalam mengatasi masalah kredit macet yang selama ini telah menimbulkan banyak permasalahan. Dan pemberian wadah seperti ini adalah sesuai dengan tujuan diundangkannya UUHT (UU No.4 Tahun 1996). Namun hak parate eksekusi ini hanya dapat dinyatakan telah lahir apabila setelah debitur melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelunasan kredit.
Berdasarkan uraian diatas dan bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan yang ada maka dalam skripsi ini penulis mengambil judul “Analisa Tentang Parate Eksekusi Berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet” (Studi di PT. Bank Jatim Cabang Probolinggo).
Tidak tersedia versi lain