CD-ROM
Kedudukan hukum terhadap hak isteri setelah perceraian dari suami pegawai negeri sipil menurut peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 jo peraturan pemerintah No.45 tahun 1990 : studi di pengadilan agama Malang (CD)
Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk Hukum Perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No. 1 tahun 1974, salah satu prinsip yang terkandung di dalamnya adalah mempersulit terjadinya perceraian. Di samping ketentuan tersebut berlaku juga ketentuan dalam PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.
Berdasarkan dari hal tersebut di atas, penulis akan membahas dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, syarat perceraian dan hak-hak yang diperoleh istri dan anak-anak dari bekas suami Pegawai Negeri Sipil menurut PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 dan sanksi yang timbul bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian tanpa izin dari pejabat yang berwenang, yang akan penulis kaji secara mendalam baik secara teoritis maupun praktisnya dalam lingkup Perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Pada umumnya pelaksanaan perceraan pada Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai sama saja dengan pelaksanaan perceraian bagi masyarakat umumnya hanya pada Pegawai Negeri Sipil harus dilengkapi izin dari pejabat. Mengenai surat izin atau surat keterangan dari pejabat, walaupun ada atau tidak pihak pengadilan tetap menerima permohonan perceraian, karena pengadilan dalam hal ini adalah badan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas, yang tidak terikat oleh izin dari pejabat yang sudah ada. Dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 akan dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun demikian dengan segala kesempurnaan dan atau kekurangan Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas yang paling penting adalah unsur manusianya. Meskipun diciptakan peraturan yang sempurna apabila para pelaksananya tidak baik, maka peraturan itu akan tidak berguna sama sekali. Pegawai Negeri Sipil justru diharapkan dapat menjadi contoh, panutan, teladan dalam segala perilakunya.
Diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih berdisiplin dan bermoral tinggi bukan karena adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengawasi dirinya, tetapi karena kesadaran yang lahir dari hati sanubarinya yang menjadikan semakin kuat, bersih, berkemampuan dan berwibawa.
Tidak tersedia versi lain