CD-ROM
Pengabsahan anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri di tinjau dari UU No.1 tahun 1974 (CD)
Apabila perkawinan ditinjau sebagai perbuatan keagamaan maka pelaksanaannya akan dikaitkan dengan ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan jika ditinjau dari sudut hukum perkawinan tersebut harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Selama perkawinan itu belum terdaftar perkawinan tersebut belum dianggap sah menurut ketentuan hukum, sekalipun sudah memenuhi prosedur dan tata cara menurut ketentuan agama.
Jika terjadi suatu perkawinan yang dilaksanakan hanya melalui proses agama saja dan tidak menurut proses Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 atau Kompilasi Hukum Islam, maka hal ini akan menimbulkan masalah dalam masyarakat nantinya, misalnya perkawinan sirri yang masih banyak terjadi dimasyarakat.
Perkawinan sirri adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan tetapi tidak dijabarkan dicatatkan kepada pejabat pencatat nikah yang berwenang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang perkawinan No.1 Tahun 1974. Sedangkan tujuan dari pencatatan nikah adalah untuk terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam dan untuk memperoleh kekuatan hukum.
Bila perkawinan sirri tersebut tetap dilaksanakan termasuk kepastian hukumnya dan hak waris terhadap keturunannya, keturunan tersebut akan mengalami kesulitan termasuk dalam hubungan dengan instansi pemerintahan (Pendidikan, pekerjaan, perkawinan, dan lain sebagainya). Karena tidak mempunyai bukti otentik (akta nikah) sebagi bukti keabsahan perkawinan dari kedua orang tuanya.
Jika keturunan tersebut menginginkan keabsahan pernikahan orang tuanya, maka mereka dapat mengajukan itsbat nikah kepengadilan agama yang berwenang. Itsbat ini dilakukan agar mereka yang merasa atau tidak mempunyai bukti otentik dari perkawinan tersebut, agar memperoleh kepastian hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari negara. Sehingga menurut Pandangan Undang-undang terhadap status perkawinan sirri tersebut berpengaruh segala akibat yang ditimbulkan nanti bahkan bila dari perkawinan sirri itu menghasilkan keturunan, maka status dan hak waris sebagai anak tidak mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari negara.
Tidak tersedia versi lain