CD-ROM
Tanggung gugat tenaga kerja Indonesia dalam hal wanprestasi : study di PT. Ficotama Bina Trampil Malang (CD)
Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia yang melakukan wanprestasi terhadap isi dari Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa tuntutan pengembalian ganti rugi atas seluruh biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, meskipun dalam prakteknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja selalu memberikan pertimbangan terhadap setiap Calon Tenaga Kerja Indonesia yang tidak mampu membayar ganti kerugian tersebut dikarenakan dalam kondisi yang tidak mampu atau miskin akan diberikan dispensasi atau dapat dinegokan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Tetapi, bila terjadi suatu perselisihan antara Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia maka cara penyelesaiannya dapat dilakukan dengan jalan musyawarah atau secara bipartit. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dapat dilakukan dengan perantara Disnaker atau melalui jalur pengadilan.
Tidak tersedia versi lain