CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pemilik hak merek dalam kaitannya dengan pemalsuan merek (CD + Cetak)
Penggunaan merek terkenal secara melawan hukum yang marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini tidak dapat dipisahkan dari sikap dan mental pengusaha yang potong kompas dan tanpa usaha yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Seharusnya pengusaha-pengusaha yang melakukan “pembajakan” ini memiliki merek sendiri dan mengembangkannya hingga memiliki reputasi dan menjadi merek terkenal, akan tetapi hal tersebut tentunya akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit, maka jalan pintaslah yang diambil dengan jalan meniru merek-merek yang sudah terkenal dan mempunyai nama di pasaran.
Akhir-akhir ini di Indonesia banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran merek terkenal hal ini tentunya berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia (merosotnya gairah untuk investasi ) serta menimbulkan citra buruk Indonesia dimata Internasional, disisi lain penegakkan hukum dan perlindungannya dirasakan kurang efektif meskipun peraturan yang mengatur tentang merek telah ada ( UU. No. 15 tahun 2001 ). Namun pemalsuan atau pembajakan terhadap merek-merek terkenal atau merek yang mempunyai nama di pasaran semakin marak.
Melihat kondisi ini maka penulis mencoba melakukan penelitian yang bersifat Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan bahan hukum dan pengamatan di lapangan.
Dari hasil penelitian ditemukan : (1). Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya pemalsuan merek. (2). Langkah-langkah antisipatif terhadap tindak pidana pemalsuan merek melalui peraturan perundang-undangan Indonesia yang melandasinya. (3). Kurang tegasnya sikap aparat penegak hukum dalam menindak secara tegas tindak pidana pemalsuan merek.
Tidak tersedia versi lain