CD-ROM
Penagguhan penahanan dalam suatu tindak pidana akibat kealpaannya menyebabkan luka berat : studi di Polresta Malang (CD)
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak akan pernah luput dari suatu kesalahan baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Dalam KUHP dapat dikategorikan kesalahan menjadi dua yaitu: kesalahan yang disebabkan oleh suatu kesengajaan dan kesalahan yang disebabkan oleh suatu kealpaan atau kelalaian. Hal inipun juga akan mempengaruhi dalam pemberian suatu sanksi. Dalam hukum pidana Indonesia, bentuk kesalahan ini dapat dikategorikan menjadi dua yaitu: dolus, suatu bentuk kesalahan yang paling berat, dan culpa, suatu kealpaan atau kelalaian karena suatu kesalahan yang lebih ringan.
Bagi pelaku kesalahan baik itu yang disengaja maupaun yang tidak disengaja akan dikenakan suatu penahanan, yaitu “Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP Bab I pasal 1 butir 21). Bagi pelaku tindak pidana akibat kealpaannya menyebabkan luka berat pada orang lain akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun (pasal 360 ayat (1) KUHP), berdasarkan dengan hal tersebut terkait dengan luka berat yang dijelaskan dalam pasal 90 KUHP. Guna perlindungan terhadap hak azasi dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, para tersangka atau terdakwa dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa dikenakan jaminan baik itu jaminan uang atau orang terkait dengan kredibilitas tersangka atau terdakwa jelas. Penangguhan penahanan ini diatur dalam pasal 31 KUHAP yang terdiri atas dua ayat.
Tidak tersedia versi lain