CD-ROM
Peran jaksa sebagai penyidik dalam penyidikan dan proses penyusunan berita acara pemeriksaan tindak pidana korupsi : studi di kejaksaan negeri Malang (CD)
Korupsi menimbulkan dampak yang besar bagi jalannya pembangunan nasional, karena menimbulkan kerugian yang sangat besar pada keuangan Negara, yang hal ini dapat menerunkan wibawa pemerintah dimata rakyat Indonesia dan negara lain. Dan dari hal tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbngan dibidang lain yaitu misalnya bidang ekonomi. Maka dari itu pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu lebih ditingkatkan dan dintensifkan, yaitu dengan peran serta dan kerjasama dari para aparat penegak hukum, instansi-instansi yang terkait, dan masyarakat Indonesia untuk memerangi korupsi.
Pelaku tindak pidana korupsi adalah orang yang berpendidikan dan pada umumnya memiliki jabatan atau orang-orang yang mempunyai kedudukan atau memiliki status social yang tinggi. Tindak pidana korupsi disebut juga dengan “White Collar Crime”, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat dan dilakukan sehubungan dengan tugas atau pekerjaan dan bukan karena keadaan ekonomi yang serba kekurangan sehingga melakukan kejahatan ini. Berdasarkan hal inilah peran jaksa sebagai penyidik yang juga bertugas menyusun berita acara pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi harus lebih bekerja lebih keras.
Proses penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan berpengaruh besar pada tahap berikutnya. Dalam tindak pidana pada umumnya yang bertindak sebagai penyidik dan penyusun berita acara penyidikan adalah Polisi, namun untuk tindak pidana khusus yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi yang bertindaka sebagai penyidik dan penyususn berita acara pemeriksaan adalah Jaksa. Dasar hukum wewenang yang dimiliki Jaksa ini adalah pasal 284 ayat (2) KUHAP jo pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksana KUHAP. Mengenai Berita Acara pengaturannya diatur dalam Bab VIII pasal 75 KUHAP. Selain wewanang yang yang telah diberikan pasal 284 KUHAP, Jaksa juga memeliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang yang mengaturnya secara khusus.
Dalam rangka tugasnya sebagai penyidik, Jaksa menemui berbagai hambatan dalam proses penyidikan, yang pada akhirnya juga menghambat proses penyusunan berita acara pemeriksaan yaitu masalah pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya adalah orang yang terpelajar dan mempunyai kedudukan, sulit untuk mendapatkan keterangan saksi, dan yang terakhir adalah masalah pembuktian. Hal-hal tersebut sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, karena dari setiap proses penyidikan dibuatkan suatu berita acara dan kemudian disusun dalam satu berita acara pemeriksaan. Berita ini merupakan sebagai dasar Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan, dan alat-alat bukti yang yang didapat akan digunakan untuk mendukung dakwaan.
Tidak tersedia versi lain