CD-ROM
Peranan polisi khusus kehutanan dalam penyidikan tindak pidana pencurian kayu jati (CD)
Hutan sebagai suatu ekosistem penyangga kehidupan serta sebagai salah satu sumber devisa dan ekonomi negara telah menjadi sasaran kriminalitas berupa pencurian/perambahan hutan yang membahayakan kelestarian fungsi hutan yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
Keuangan negara telah banyak dirugikan dari sektor kehutanan akibat dari maraknya perdagangan kayu gelap, penebangan liar dan pencurian kayu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengutamakan keuntungan materi semata tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.
Di dalam kondisi seperti itu, dibutuhkan adanya suatu norma pengaturan yang terkemas dalam suatu aturan hukum. Eksistensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah instrumen hukum yang cocok sekali untuk mengatasi kondisi dimaksud.
Dari semua kondisi itulah yang mendasari Penulis untuk melakukan penelitian guna penyusunan Skripsi. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana peran Polisi Khusus Kehutanan dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu, dan kendala yang dihadapinya serta lndasan hukum apa yang dipakai dalam melakukan itu semua.
Fakta hukum di lapangan menyatakan bahwa peran Polisi Khusus Kehutanan dalam penyidikan tindak pidana pencurian kayu itu sangat terbatas, keterbatasan itulah tidak jarang meloloskan para pelaku-pelaku kejahatan hutan seperti pedagang kayu gelap, penebang liar, dan pencuri kayu terlepas dari jeratan hukum karena tidak jarang kekuasaan kewenangan lain yang mengintervensinya.
Selain itu pula keterbatasan jumlah personil Polisi Khusus Kehutanan di wilayah KPH Madura menjadi kendala dalam mengoptimalkan kinerja Polisi Khusus Kehutanan itu sendiri khususnya bidang pengamanan hutan dan proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan dalam hal ini adalah pencurian kayu.
Tidak tersedia versi lain