CD-ROM
Pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya menurut kompilasi hukum islam dan UU No. 1 tahun 1974 (CD)
Kehidupan berkeluarga terjadi melalui perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta perkawinan itu dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Apabila tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun untuk dapat melangsungkan perkawinan, undang-undang menentukan bahwa perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Perkawinan menurut ajaran agama Islam merupakan ibadah, dengan melaksanakannya manusia akan memperoleh hasil dari perkawinan, baik dunia maupun di akhirat. Melalui perkawinan manusia akan mendapatkan keturunan yang sah serta dapat menghindarkan dari kejahatan dan kerusakan akibat penyelewengan dalam menyalurkan nafsu sahwatnya. Sehingga diharapkan dapat terbentuk rumah tangga yang bahagia yang menjadi dasar pertama dari masyarakat yang besar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilandasi juga dengan kasih sayang. Permasalahan yang perlu dibahas mengenai pembatalan perkawinan ini adalah hal-hal apakah yang dapat membatalkan suatu perkawinan dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Kota Malang.
Permasalahan tersebut akan ditinjau melalui dua sistem hukum yaitu menurut UU No. 1 tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam, dimana pelaksanaan penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Metode pengumpulan yang dipakai adalah studi kepustakaan serta studi lapangan yang meliputi pencarian dokumen dan wawancara dengan Hakim serta panitera pengganti Pengadilan Agama Kota Malang. Sedangkan data-data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis.
Bedasarkan Hal tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan dua sistem hukum di atas baik menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dalam praktek di Pengadilan Agama Kota Malang yang menjadi penyebab pembatalan perkawinan adalah wali nikah yang tidak sah, istri masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain, suami atau istri murtad serta suami melakukan poligami tanpa ijin. Hal tersebut terjadi di masyarakat karena dilatarbelakangi oleh faktor kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman pengetahuan masyarakat tentang hukum perkawinan
Tidak tersedia versi lain