CD-ROM
Tinjauan yuridis terhadap pelaku usaha atas penjualan produk makanan dan minuman yang tidak layak di komsumsi (CD)
Pada tahun 1992 pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada tahun 1996 pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan pada tahun 1999 pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga dapat mengantisipasi terhadap adanya kerugian yang diderita oleh konsumen. Dalam UUPK terdapat adanya hak-hak serta kawajiban dari konsumen dan hak-hak dan kewajiban dari pelaku usaha. Dengan adanya pengetahuan terhadap hak-hak serta kewajiban yang dimiliki konsumen, ditambah adanya pengetahuan yang memadai dari produk yang akan dibeli dan dengan dibantu adanya peraturan yang ada, penulis mengharapkan konsumen mampu melindungi dirinya untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi.
Pelaku usaha sebagai penghasil produk harus menjamin bahwa produk yang dihasilkan adalah cukup aman untuk dikonsumsi dan berkualitas, oleh karena itu apabila di lain hari muncul keluhan atas kerusakan produk dan mengakibatkan kerugian pada konsumen, maka pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas beban kerugian yang diderita oleh konsumen.
Tidak tersedia versi lain