CD-ROM
Pelaksanaan perjanjian sewa beli meubel : studi pada UD pager Abadi Siro Malang (CD)
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang belum diatur dalam undang – undang secara khusus, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa :”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.” Perjanjian sewa beli ini juga harus memperhatikan syarat – syarat sahnya suatu perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu perjanjian sewa beli ini dapat dijadikan sebagai alternatif yang positif dalam pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat yang ingin memiliki barang, akan tetapi tidak dapat membayar secara tunai.
Pelaksanaan perjanjian sewa beli di UD. Pager Abadi “Siro” adalah pihak debitur datang langsung dan mengisi formulir perjanjian sewa beli yang telah disediakan oleh pihak kreditur, pembayaran dilakukan dengan cara tanpa membayar uang muka ataupun dengan membayar uang muka dan pada saat membayar angsuran, pihak debitur dapat memilih membayar sendiri dengan datang langsung atau dengan cara ditagih oleh petugas dari pihak kreditur di rumah yang bersangkutan.
Dalam praktek pihak kreditur bersedia menanggung cacat atau kerusakan pada barang, dengan syarat masih dalam masa angsuran dan memperbaiki kerusakan yang terjadi karena faktor alami, dan apabila pada saat pengiriman ternyata diketahui terdapat cacat atau kerusakan maka akan langsung diperbaiki ataupun diganti dengan yang baru. Apabila pihak debitur wanprestasi, baik karena sengaja atau lalai maupun karena dalam keadaan yang memaksa, yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan pihak debitur (overmacht), pihak kreditur dalam menerapkan sanksi tidak bersifat kaku, dalam arti pihak debitur diberikan peringatan terlebih dahulu baik secara lisan ataupun tertulis. Penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang terjadi, para pihak lebih mengutamakan jalan damai atau secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa jalur hukum juga dapat ditempuh apabila pihak debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Tidak tersedia versi lain