CD-ROM
Tinjauan yuridis mengenai pelaku usaha yang melakukan penipuan dalam perdagangan barang melalui media internet (CD)
Globalisasi pada teknologi dan komunikasi kini membawa perubahan besar pada perkembangan aktivitas hidup manusia. Internet yang merupakan salah satu perwujudannya, dengan jaringannya yang mampu menjangkau seluruh aspek aktivitas hidup manusia menjadi pilihan yang utama.
Bidang perdagangan dalam internet merupakan salah satu aktivitas yang paling banyak dilakukan dalam dunia cyber ini, atau kita lebih mengenalnya dengan e-commerce. Hampir kurang lebih 70 persen penduduk di dunia ini berbisnis dan bertransaksi secara online. Kemudahan, kecepatan dan keefisienan dalam e-commerce banyak memberikan keuntungan bagi berbagai pihak baik itu pelaku usaha (merchant) maupun konsumennya (user).
Namun kesan kemudahan yang ditimbulkan dalam e-commerce itu ternyata juga membawa dampak negatif, tindak pidana yang salah satunya adalah penipuan dapat dengan mudah dilakukan.
Tindak pidana penipuan dalam e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi hanya saja masalah tersebut sulit sekali diangkat kepermukaan dan masuk dalam jajaran daftar di kepolisian. Banyaknya faktor yang ada ternyata lebih cenderung menguntungkan pelaku kejahatan tersebut seperti kemudahannya menghilangkan barang bukti, kurang menguasainya aparat penegak hukum dalam teknologi cyber serta belum adanya undang-undang resmi yang mengatur mengenai cyber crime menjadi daya tarik utama khususnya pelaku penipuan dalam e-commerce ini.
Namun meskipun peraturan perundang-undangan kita tak satupun yang menyinggung mengenai cyber crime dan e-commerce, tetapi peraturan yang ada dapat dikondisikan untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan penipuan tersebut seperti KUHP dengan pasal 378 nya mengenai penipuan dan karena terkait dengan jual beli maka pasal 383 dan 386 dapat dikenakan, BW dengan pasal 1320 dan 1340 nya yang terkait dengan perjanjiannya, KUHAP dengan penggabungan perkaranya yaitu pasal 98 – 100 serta UU No.8 Tahun 1999 yang mengatur mengenai pelaku utama secara umum.
Tidak tersedia versi lain