CD-ROM
Penyidikan tindak pidana hak cipta menurut UU hak cipta No. 19 tahun 2002 : studi di Polresta Malang (CD)
Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Hak cipta pada dasarnya adalah hak yang lahir bersamaan dengan lahirnya suatu karya cipta atau ciptaan, dimana Undang-Undang memberikan pengakuan terhadap hak cipta, yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, sejak ide itu diwujudkan dengan sesuatu yang nyata dalam arti dapat dilihat, didengar oleh orang lain maka baru bisa disebut sebagai hak cipta.Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran. Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.
Tetapi pada saat ini pembajakan kaset, CD, dan VCD di Indonesia kian marak saja dari tahun ke tahun. Kenyataan ini sangat memprihatinkan, sebab tindakan pembajakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta atau penerima hak. Konsekuensinya, setiap penggandaan haruslah dengan seizin pemegang hak cipta. Menurut Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, gugatan terhadap pelanggaran hukum hak cipta secara perdata diajukan kepada Pengadilan Niaga. Bila melihat pada substansi Undang-Undang Hak Cipta tersebut maka hak-hak pemegang hak cipta cukup terlindungi. Sanksi-sanksi, baik perdata maupun pidana yang akan dijatuhkan kepada pelanggar hak cipta juga dinilai telah memadai. Masalahnya sekarang adalah, apakah Undang-Undang Hak Cipta ini bisa menghentikan pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan kaset, CD, dan VCD hasil bajakan seperti yang diharapkan para pencipta lagu dan produser ?
Tidak tersedia versi lain