Text
Pluralisme hukum privat/hukum perdata di Indonesia: pidato pengukuhan jabatan guru besar ilmu hukum bidang hukum perdata pada Fak. Hukum Unmer Malang
Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralisme, kemajemukan, keragaman, kebhinekaan bangsa Indonesia, maka sistem hukum Indonesia menganut ssitem campuran (Mixed System) yaitu ampuran system civil law/Eropa continental, sistem hukum adat/customary law, dan system hukum agama.Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia yang berlaku saat ini sesuai dengan sumber materiil dan sumber formil hukum yang berlaku, yaitu: 1. Hukum privat/hukum perdata Belanda terutama ketentuan BW dan WVK 2. Hukum privat/hukum perdata adat yang dapat dibagi atas dua golongan yang menurut susunannya, yaitu berdasarkan suatu pertalian keturunan (genelogi) dan yang berdasarkan lingkungan daerah atau territorial 3. Hukum privat/hukum perdata agama 4. Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan setelah Indonesia merdeka
Tidak tersedia versi lain