Text
Metode intiqa'i dan insya'i sebuah solusi pembentukan madzhab fiqih kontemporer di Indonesia: pidato pengukuhan guru besar dalam bidang hukum islam
Fiqih merupakan produk hukum islam yang ditetapkan oleh para ulama’ melalui proses instinbath berdasarkan dalil Al-Qur’an dan al Hadis. Dalam memproduk fiqih ini para ulama’ madzhab menggunakan pendekatan & metode yang bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi serta karakter wilayah dimana mereka tinggal, termasuk juga Indonesia sebagai Negara dengan muslim terbanyak, sehingga terbangunlah madzhab fiqih kontemporer Indonesia. Untuk membangun madzhab fiqih di Indonesia diperlukan metode intiqai dan metode insya’i. Metode intiqai adalah metode penetapan hukum/fiqih yang dilakukan dengan mengungkapkan pendapat-pendapat ulama terdahulu beserta dalil-dalil yang digunakan mereka kemudian membandingkan & memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai dengan kondisi sekarang. Sedangkan metode insya’i adalah metode penetapan hukum/fiqih dengan metode ijtihad tertentu untuk mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu. Kedua metode ini tepat untuk ditetapkan di Indonesia karena sebagian besar permasalahan fiqih di Indonesia yang ada dewasa ini sudah ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama terdahulu dengan berbagai variasi perbedaaan yang ada.
Tidak tersedia versi lain