Perkembangan teknologi digital telah melahirkan layanan berbasis aplikasi seperti Shopee-Food yang memudahkan konsumen dalam memesan makanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan hukum berupa tindakan order fiktif oleh konsumen yang merugikan driver ojek online sebagai pihak pelaksana layanan. Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang belum mendapatk…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Malang, khususnya dalam pengawasan peredaran barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Maraknya peredaran produk non-standar, seperti setrika, menempatkan konsumen pada posisi rentan da…