Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dijelaskan tentang hak cipta yaitu hak eksklusif yang dimiliki pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasab menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ekslusif tersebut dapat dimiliki oleh pemegang hak cipta apabila ciptaan t…