Eksekusi merupakan Tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan hakim. Ketua pengadilan dapat memberikan batas waktu, jika selama batas waktu yang ditentukan pihak yang kalah/tereksekusi tidak melaksanakan sebagaimana yang ada dalam putusan, maka dapat dilakukan sita eksekusi. Bahwa putusan eksekusi menyatakan bahwwa luas tanah mili…
Praktik hibah yang diposisikan sebagai pengganti warisan kerap dijumpai dalam kehidupan masyarakat Muslim sebagai sarana pengaturan harta semasa hidup dengan tujuan menghindari perselisihan keluarga setelah pewaris wafat. Namun demikian, praktik tersebut menimbulkan permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedud…
Penelitian ini menganalisis pengaturan batas usia maksimal pekerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terkait batas usia maksimal pekerja dalam proses rekrutmen pekerja di perusahaan serta bagaimana implikasi hukumnya terhadap praktik diskriminasi usia …
Penelitian Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran nafkah mantan istri dan anak setelah perceraian pada Putusan Nomor 0317/Pdt.G/2024/PA.BL. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan yang secara rinci mengenai indikator dan metode penentuan besaran nafkah setelah perceraian. Peraturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban nafka…
Peningkatan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun dirancang untuk mewujudkan stabilitas rumah tangga, namun Kabupaten Bangkalan masih dihadapkan pada tingginya angka permohonan dispensasi kawin dan perceraian di usia muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 serta mengkaji kendala dan upaya strategis Pengadilan Agama…
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji kedudukan hukum dan perlindungan hukum nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dalam perjanjian utang piutang secara tanggung renteng, yaitu skema pembiayaan berkelompok yang beranggotakan 15 sampai 30 orang dan saling menjamin kewajiban utang tanpa agunan fisik melalui mekanisme group lending. Penelitian ini menggu…