Perempuan hamil yang menjalani pidana penjara merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum khusus karena kondisi biologis dan psikologisnya, serta keberadaan janin yang dikandungnya. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia narapidana, termasuk hak atas kesehatan, perlakuan manusiawi, dan perlindungan khusus bagi perempuan hamil di …
Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri merupakan permasalahan hukum yang kompleks karena pelaku tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban ketergantungan narkotika. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kebijakan pemidanaan yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktik peradila…
Penelitian ini menganalisis peranan Polsek Klojen dalam mengimplementasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif menuju pemulihan harmoni sosial. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengumpulkan da…
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Deepfake Pornography berbasis Artificial Intelegence (AI) dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaannya, AI membawa dampak yang signifikan dalam proses pengolahan data, mengedit foto maupun video, dan memanipulasi informasi. Secara normat…
Teknologi deepfake meningkatkan risiko penipuan karena manipulasi wajah dan suara dapat menyerupai figur asli dan memengaruhi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum Polda Jawa Timur terhadap penipuan dengan modus deepfake serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dat…
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan kemudahan sekaligus risiko penyalahgunaan, salah satunya melalui teknologi deepfake yang memungkinkan manipulasi citra, suara, dan video secara realistis. Penyalahgunaan teknologi ini berpotensi menimbulkan tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, penipuan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Penelitian ini bertuju…
Penelitian ini berjudul “Peranan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi di Polres Kota Batu)”. Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari adanya persoalan penguasaan tanah yang dapat berkembang menjadi tindak pidana penyerobotan tanah serta perlunya peranan Kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk me…
Penerapan diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan, dan pemahaman masyarakat yang belum memadai terhadap keadilan restoratif. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) rentan mengalami kriminalisasi berulang dan tidak mendapatkan perlindungan yang optima…
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun kerugian ekonomi, sehingga menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Sebagai bentuk perlindungan preventif, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mewajibkan kepolisian member…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada masyarakat penghayat kepercayaan berbasis Kejawen di Desa Selamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif hukum waris Islam dengan praktik pembagian waris yang berkembang di masyarakat yang …