Pemberian ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Pasal 19 Ayat 2 Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan acuan dalam pemberian ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menelaah sejauh mana para pelaku usaha …
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha makanan dan minuman yang tidak mencantumkan label informasi pada kemasan produk, dilihat dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tepat kepada konsumen melalui la…