Vonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana di atur dalam pasal 244 KUHAP nyatanya pada praktik peradilan Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi dan MA menerimanya atas dasar keadilan. Hal ini menciptakan tidak adanya kepastian hukum pada ketentuan Pasal 244 KUHAP, sehingga melanggar hak konstitusional setiap…
Penelitian ini berjudul “Analisi Yuridis Pembunuhan Salaim Kancil Ditinjau Dari Undan-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”. Adapun latar belakang penelitian ini adalah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lumajang Lumajang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan cara/modus operandi dari tindak pid…