Pembaruan Hukum Pajak merupakan buku yang mengkaji secara mendalam Undang-undang Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil dari pengkajian tersebut, ternyata hukum pajak merupakan ilmu hukum yang berdiri sendiri terlepas dari hukum administrasi. Sebagai contoh, misalnya; subjek hukum pajak lebih luas daripada subjek hukum administrasi, o…
Perkembangan teknologi yang pesat membawa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu inovasi terdepan yang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kecerdasan buatan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memberikan akses yang lebih luas terhadap bahan ajar, serta m…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status pemberian izin usaha pengelolaan khusus di bidang pertambangan yang diberikan pada organisasi masyarakat keagamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta implikasi hukumnya dari Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan tambang yang memberikan perijinan pada badan usaha organisasi masyarakat keagamaan, yang ditawarkan secar…
Penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan dalam hubungan kerja telah menjadi praktik yang kerap menimbulkan polemik di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenaga…
Mahkamah Agung telah mengatur pemanggilan persidangan melalui sistem pengiriman/pemberitahuan secara elektronik yang berbasis e-court dengan fitur e-summons dan pengiriman surat panggilan secara tertulis dengan mekanisme surat tercatat yang diatur dalam pasal 15 PERMA No. 7 Tahun 2022. Penerapan pasal tersebut bertujuan dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dala…
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap lebih tinggi dari orang atau badan hukum perdata, dimana Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor: 24/PUU-XXII/2024 membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengajukan peninjauan kembali, namun dalam putusan tersebut tidak memenuhi asas keadilan prosedural dan asas kepastian yang digunakan di muka pengadilan, bahwa setia…