Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali diselesaikan melalui peradilan, padahal restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian damai yang memenuhi hak korban. Implementasi restorative justice oleh kepolisian, melalui penentuan syarat formil dan materiil, memungkinkan penyelesaian damai sambil melindungi hak korban. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi r…
Kekerasan fisik terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan masih sering terjadi di dalam lingkungan rumah tangga, termasuk yang dilakukan oleh orang yang bekerja di dalam rumah tangga. Anak, sebagai subjek hukum yang rentan, seharusnya memperoleh perlindungan yang maksimal, namun dalam kenyataannya, masih ditemukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yan…
Tindak pidana Carok merupakan fenomena kekerasan tradisional yang khas dan mengakar di masyarakat Madura, yang seringkali dipicu oleh masalah harga diri (harga diri) atau perselingkuhan, dan berakibat serius, bahkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran Kepolisian Resor (Polres) Sampang dalam penanganan tindak pidana Carok, serta mengidentifikasi fa…
Hukum hadir dikarenakan masyarakat membutuhkan hukum, yang berfungsi untuk menciptakan keteraturan baik untuk kehidupan manusia secara individu maupun dalam pergaulan kelompok dan berinteraksi dengan orang lain. Hal ini membuktikan bahwa hukum merupakan tata tertib yang dijadikan dasar dalam bertindak dalam segala tata kehidupan manusia. Buku ini memuat materi pengetahuan dasar tentang Ilmu Huk…