Penelitian ini mengkaji penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Malang. Rumusan masalah yang diangkat meliputi faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dan bagaimana upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan langsung pada objek studi, didukung …
Pendidikan Rusak-Rusakan Pendidikan telah kehilangan ruhnya sebagai jembatan transformasi sosial, akibat carut-marutnya malpraktik yang dilakukan oleh penguasa dan praktisi pendidikan di lapangan.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu isu hukum yang semakin relevan di era digital saat ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara umum pencemaran nama baik dibedakan menjadi pencemaran nama baik secara lisan (slander) dan pencemaran nama baik secara tertulis (libel). Objek dalam slander adalah pernyataan atau ucapan yang merugikan reputasi seseorang dan disampai…
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi korban kejahatan penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan melalui media sosial. Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban. Kejahatan ini semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komun…
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim yang memutus perkara tidak berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan dan untuk mengetahui dan Analisis Yuridis Normatif dalam Putusan Perkara Nomor : 1467/Pid.Sus/2021/PN Medan yang ditinjau berdasarkan asas …