Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda - beda menurut masyarakat dan zamannya. dalam hal seorang penegak hukum manafsirkan …
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang. Kekerasan seksual sangat merugikan dan melanggar norma kesusilaan, seperti contohnya pemerkosaan yang tidak hanya terjadi pada perempuan biasa, namun dialami juga oleh perempuan penyandang disabilitas intelektual. Perempuan penyandan…