Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda - beda menurut masyarakat dan zamannya. dalam hal seorang penegak hukum manafsirkan …
Dalam proses peradilan pidana, seperti asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan asas pemeriksaan akusator. Sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah, maka di dalam Pasal 66 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa sebagai subjek setiap tingkatan pemeriksaan tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian. Hal ters…
Penelitian ini dilakukan oleh Safrizal Arifin 12330069 dengan judul penelitian “Dampak Perilaku Bermedia Terhadap Pergeseran Ideologi Pecinta Musik Punk Rock Outsider”, pembimbing I Bapak Dodot Sapto Adi dan pembimbing II Ibu Christiana Sahertian. Media televisi mampu memberikan pengaruh kepada audien melalui informasi yang disampaikan dalam bentuk suara serta gambar secara bersamaan. Taya…