Dispensasi perkawinan merupakan pengecualian hukum yang diberikan oleh pengadilan terhadap batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, permohonan dispensasi yang diajukan kerap tidak memenuhi standar alasan sangat mendesak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan unt…