Permasalahan mengenai pemenuhan hak cuti haid bagi pekerja perempuan masih menjadi isu penting dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap kondisi biologis pekerja perempuan, implementasinya sering kali belum optimal. Kondisi ini juga ditemukan pada PT. Pesta Pora Abadi sebagai perusahaan yang mengoperasikan ja…