Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah produk kolonial yang diciptakan oleh Pemerintahan Hindia Belanda dalam bentuk wet (undang-undang) diberlakukan di Pemerintahan Hindia Belanda dan setelah Indonesia merdeka, melalui pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan berlaku di Indonesia. Produk hukum kolonial ini adalah undang-undang yang di dalam…