Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Tulisan dalam buku ini setidaknya mengandung substansi secara historis, sosiologis, yuridis, kepenjaraan, pemasyarakatan, praktik penegakan hukum, dan lain-lain, serta kebijakan hukum pidana dan pelaksanaan pidana. Disadari bersama, sejak dahulu terbit ketentuan-ketentuan dalam rangka perwujudan Sistem Pemasyarakatan bahkan juga pembaruan KUHP, SPPA, dan KUHAP serta Undang-Undang Pemasyarakatan…
Tindak pidana terhadap keamanan negara sudah diatur dalam KUHP Lama yang terkait dengan makar, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi negara (Pancasila). Namun, pembahasan tersebut masih cukup terbatas dalam hal pengaturan dan penerapan ancaman yang lebih luas terhadap keamanan negara. Oleh karena itu, KUHP Baru hadir untuk mengatur dan menyempurnakan pe…