ABSTRAKSI Berdasarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2000, wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) setahun, mempunyai dua metode alternative untuk menghitung penghasilan neto usahanya. Metode tersebut adalah metode norma dan metode pembukuan. Untuk menentukan metode yang tepat da…