Perencanaan pajak dapat diterapkan dengan cara revaluasi. Dengan teknik revaluasi yang benar dan tepat, pembayaran atas pajak yang terutang dapat diminimalkan sekecil mungkin. Dalam aturan perpajakan, revaluasi sebenarnya tidak diperkenankan terkecuali memang terjadi ketidaksesuaian antara harga perolehan dengan harga pasar saat ini. Ketidaksesuaian harga yang terjadi ini disebabkan suatu keada…